Informasi seputar Bantul
loginIndeks

Pendirian optik kacamata di indonesia

Reading Time: 2 minutes

Saat ini, wirausaha menjadi salah satu bidang yang sedang banyak digeluti oleh masyarakat Indonesia. berbagai kalangan mencoba peruntungan mereka di berbagai jenis bisnis. Ada berbagai ide bisnis yang bisa dimulai, salah satunya adalah dengan membuka usaha Optikal.

Anda tidak perlu menjadi ahli di bidang tersebut. Sebab, ada banyak cara untuk membukanya. Salah satunya adalah bekerja sama dengan mereka yang ahli di bidang Optikal.

Optikal sendiri adalah sebuah sarana kesehatan yang menyelenggarakan berbagai pelayanan seperti misalnya memeriksa mata, memeriksa reftraksi, dan melayani koreksi kacamata serta lensa kontak. Usaha ini tergolong sebagai sebuah bisnis yang menjanjikan.

Jika Anda selalu memberikan pelayanan dan produk yang terbaik untuk pelanggan, maka akan ada banyak pelanggan yang akan datang. Sebab, kunci dalam sebuah usaha adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk pelanggan.

Namun, sebelum memutuskan membuka usaha tersebut, sebaiknya Anda pertimbangkan dengan betul mengenai anggaran yang dimiliki serta tempat untuk membuka usaha tersebut.

Anda juga harus mencari tahu mengenai berbagai hal seperti seluk beluk dari optik, izinnya, dan berbagai aturan yang mengaturnya. Dalam membuka sebuah usaha optik, Anda juga harus mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Optikal, atau yang biasa disebut dengan SIPO.

SIPO ini sendiri berdasarkan paa Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002 mengenai pedoman dalam menyelenggarakan optikal.

Berikut adalah syarat administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIPO :

  1. Permohonan pada kepala dari Dinas Kesehatan di Kabupaten/ Kota.
  2. Adanya Akta Pendirian yang disahkan melalui Notaris sebagai penyelengaraan perusahaan.
  3. Copy dari KTP.
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau bisa juga Surat Keterangan yang berasal dari desa.
  5. Surat yang menyatakan kesanggupan sebagai penanggung jawab dari optik.
  6. Surat perjanjian antara Pemilik Sarana dengan Refraksionis.
  7. Fotocopy KTP dari penanggung jawab.
  8. Fotocopy ijazah legalisir dari Refreaksionis Optisen (RO).
  9. Surat keterangan dari Dokter yang menyatakan sehat.
  10. Pasfoto dari Pemohon.
  11. Surat pernyatan berupa kerjasama antara laboratorium optik untuk memproses lensa pesana jika optik tidak mempunyai laboratorium sendiri.
  12. Daftar dari sarana serta peralatan yang hendak digunakan.
  13. Daftar dari pegawai beserta tugas serta fungsinya.
  14. Denah ruangan.
  15. Surat keterangan yang berasal dari Organisasi Profesi (IROPIN).
  16. Surat Izin Refraksionis Optisen (SIRO) yang berasal dari Provinsi.
  17. Surat Izin Kerja (SIK) Dinas Kesehatan.

Setelah mengetahui berbagai persyaratannya, maka langkah selanjutnya yang harus diperhatikan adalah mengikuti prosedur yang harus dilakukan.

Berikut adalah prosedur yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan Surat Izin :

  1. Surat pemohonan izin yang telah ada diajukan dan ditujukan pada Kepala Dinkes Kabupaten atau Kota.
  2. Anda sebagai pemohon harus mengisi sebuah formulis yang disediakan dengan lengkap serta benar, dan tidak lupa untuk melampirkan seluruh persyaratan administrasi.
  3. Tim yang berasal dari Dinkes mempelajari persyaratan administrasi serta peninjauan lapangan.
  4. Kepala Dinkes akan tanda tangani Surat Izin.
  5. Surat Izin tersebut selanjutnya diberikan pada pemohon.

Berbagai prosedur di atas tentunya akan membantu Anda dalam membuka sebuah usaha Optikal. Jika Anda telah memiliki semua berkas yang dibutuhkan, maka Anda hanya tinggal mengikuti prosedur yang ada.

Surat Izin akan keluar setelah semua prosedur dan berkas-berkas terpenuhi. Hanya membutuhkan waktu yang singkat untuk mendapatkan surat izin. Tidak membutuhkan waktu yang lama dan prosedur yang ribet untuk mendapatkannya.

Exit mobile version