Mengurus IMB di Bantul menjadi penting sebab jika bangunan tidak berizin tentunya akan menjadi permasalahan dikemudian hari. Izin Mendirikan Bangunan menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki. Kenapa ya? Pernah mendengar berita tentang rumah atau bangunan yang dirobohkan oleh pemerintah? Biasanya, kasus tersebut terjadi karena si pemilik tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ya, nggak jarang IMB jadi dokumen yang kerap dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Padahal dokumen satu ini punya fungsi yang sangat penting!
Selain Sertifikat Hak Milik untuk legalitas tanah, ada dokumen lain yang sama kuatnya secara hukum, ada legalitas lain yang perlu diurus terkait kepemilikan ini, salah satunya IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. IMB merupakan perizinan yang diberikan Kepala Daerah pada pemilik tanah atau bangunan. Tujuannya bisa untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Karena itu, penting untuk mengurus IMB sebelum membangun sebuah hunian.
Manfaat Izin Mendirikan Bangunan
IMB juga bisa berguna sebagai syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah, serta pengajuan KPR untuk pembelian rumah second. Sedangkan kelebihan kepemilikan IMB dibanding yang tidak mengantongi IMB adalah bangunan tersebut akan memiliki nilai jual tinggi, jaminan kredit bank, serta status tanah jadi meningkat. Selain itu, setelah pemohon mendapat IMB, dia akan mendapat gambaran dan informasi peruntukan dan rencana jalan. Ini akan berguna untuk proses pendirian bangunan yang akan dikerjakan, karena telah mendapat gambaran dari IMB tersebut.
Lalu bagaimana caranya Mengurus IMB di Bantul? simak berikut ini penjelasan singkatnya.
Persyaratan Mengajukan Izin Mendirikan Bangunan :
Silahkan mengisi formulir yang dapat diunduh di laman
https://dpmptsp.bantulkab.go.id/ppid/perizinan/form
Kelengkapan persyaratan dokumen yang harus dilampirkan (upload) :
- Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) secara lengkap dan dibubuhi tandatangan.
- Fotokopi KTP pemilik tanah atau pemohon.
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi surat kepemilikan tanah dari BPN yang sudah dilegalisasi notaris atau sejenisnya.
- Fotokopi surat tagihan dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB).
- Gambar rencana arsitektur.
- Letak lokasi atau gambar satelit sesuai google map.
- Perhitungan dan gambar rencana konstruksi.
Langkah-langkah mengurus IMB Online di kabupaten Bantul, antara lain :
- Kunjungi website https://perijinan.bantulkab.go.id
- Klik Perijinan Online
- Masuk Sistem Pelayanan Perizinan Online DPMPT Kab. Bantul
- Daftarkan diri Anda di website tersebut, kemudian login dengan akun yang sudah terdaftar.
- Ajukan permohonan perizinan Anda.
- Pilihlah menu Izin Dasar.
- Pilih antara menu IMB rumah tinggal atau rumah non-tinggal, lalu masukkan lampiran data berupa bangunan.
- Scan dokumen yang dibutuhkan dengan jelas lalu unggah dan kirim, pengisian data harus lengkap agar permohonan tidak ditolak atau reject.
- Langkah terakhir, bayarlah retribusi ke Bank sesuai daerah masing-masing. Bukti bayar bisa di scan atau foto lalu unggah ke website.
Telebih dahulu Pengajuan form IMB online akan diverifikasi oleh tim DPMPT. Jika seluruh aspek kelengkapan berkas sudah memenuhi syarat dan lengkap, selanjutnya akan di survei dan di cek kesesuaian data yg dimohonkan dengan data langsung di lapangan. Dan apabila belum memenuhi, pihak DPMPT akan memberikan balasan yaitu informasi balik ke pemohon.
IMB selanjutnya akan diterbitkan oleh Kepala DPMPT. Masyarakat akan diinfokan melalui email, sms, whatsapp, pesan singkat, atau telepon. Saat pengambilan harap membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila diwakilkan orang lain yang mengambil. Tidak hanya saat membangun rumah, IMB juga harus ada saat membangun rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran. Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi, bisa jadi jaminan kredit di Bank, Peningkatan Status Tanah, sebagai acuan informasi peruntukan dan perencanaan jalan.
Alamat DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIJINAN TERPADU Kabupaten Bantul
Komplek Perkantoran II Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur Trirenggo Bantul Telp (0274) 367867 Fax : (0274) 367866
Email : [email protected]
Website : http://perijinan.bantulkab.go.id