Informasi seputar Bantul
loginIndeks

Bagaimana cara mengurus perijinanan perumahan di Bantul

Reading Time: 6 minutes

Bagaimana cara mengurus perijinanan perumahan di Bantul

Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok,dan seiring pertumbuhan penduduk dan semakin banyaknya pendatang di Kabupaten Bantulpada khususnya, maka banyak sekali pengembang pengembang bermunculan baik yang berijin maupun tidak.

Nah  yang belum mempunyai ijin, bagaimana sih cara mengurus perijinan perumahan di Bantul.

Dalam tulisan ini penulis mencoba memberikan sedikit gambaran caranya mengurus perijinannya.

Bagi Anda yang ingin memulai mungkin tulisan ini sedikit banyakdapat membantu.

Langkah pertama Datanglah Dinas Perijinan di Kabupaten Bantul, namun hebatnya sekarang bisa diakses secara terbuka di Sistem Informasi Perijinan yang bisa diakses online. Anda akan memperoleh informasi:

  1. Informasi jenis perizinan, dasar hukum, besarnya retribusi, lama waktu pemrosesan izin dan masa berlakunya izin.
  2. Persyaratan pengajuan izin
  3. Mekanisme /prosedur pengurusan perizinan , duplikat surat izin dan legalisir surat izin
  4. Mekanisme /prosedur pengurusan perizinan , perdagangan, perumahan, perindustrian dll
  5. Pencarian Perizinan yang masuk / didaftarkan
  6. Download formulir permohonan izin dan peraturan perizinan di Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.

Sampai dengan tulisan ini di tulis, sekarang ini ada 129 jenis perijinan yang dapat di urus di Kabupaten Bantul. Untuk detailnya dapat dilihat disini.

Proses Perijinan perumahan

Pengembang Perumahan mengajukan permohonan persetujuan Prinsip kepada Bupati Bantul, dan Juga Mengajukan permohonan Kesesuaian Tata Ruang Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul. Dan apabila luasan tanahnya yang di mohonkan adalah lebih dari 1 Ha (satu Hektar) maka mengajukan ijin ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul untuk dimohonkan Ijin Lokasi, sedangkan apabila luasan tanahnya yang di mohonkan adalah kurang dari 1 Ha (satu Hektar) maka mengajukan ijin ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul Untuk dimohonkan Ijin Klarifikasi. Kemudian Pengembang Perumahan mengajukan pengesahan Site Plan Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul. Jika telah muncul Site Plan tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Perijinan Bantul. Sebagai catatan apabila pembangunan dengan Basement maka harus dilengkapi dengan Ijin Dewatering.

baca juga:

Jenis Perizinan : Izin Lokasi  (estimasi waktu kurang lebih 12 harikerja dari berkasi masukdan komplit)

NoSyarat
1.Foto copy akte pendirian atau KTP bila pemohon perorangan
2.Surat kuasa dan fc KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
3.Surat keterangan NPWP
4.Gambar tanah/sketsa tanah yang dimohon di atas peta penggunaaan tanah dengan skala yang memadai
5.Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi / menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang terkena izin lokasi
6.Uraian rencana proyek yang akan dibangun disertai dengan site plan
7.Surat persetujuan penanaman modal dari yang berwenang bagi fasilitas PMA/PMDN atau persetujuan prinsip bagi non fasilitas PMA/PMDN atau Ijin prinsip bagi pengembang perumahan
8.Pernyataan kerelaan dari para pemilik tanah yang tanahnya terkena izin lokasi
9.Pernyataan tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon dan perusahaan lain yang satu grup dengannya
10.Surat keterangan atau atau bukti keanggotaan dari DPD REI bagi pengembang
11.SPPT pajak bumi dan bangunan dan bukti pelunasannya
12.Surat kesesuaian lokasi yang dimohon dengan Rencana Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum

 

Jenis Perizinan : Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung (estimasi waktu kurang lebih 6 hari kerja dari berkasi masukdan komplit)
NoSyarat
1.Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku
2.Surat kuasa dan fc KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
3.Sertifikat IMB lama ( untuk perizinan bukan baru)
4.Gambar denah bangunan
5.Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga
6.Fotokopi Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah yang menyatakan status tanah pekarangan atau non pertanian
7.Surat pernyataan kerelaan, antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah, apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah
8.Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung
9.Surat pernyataan membuat peresapan air hujan yang dapat menampung luapan curah hujan dalam bidang tanah
10.Gambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:100 atau 1 : 50
11.Apabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja
12.Apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton
13.Apabila bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai atau ketinggian lebih dari 12 meter, melampirkan hasil tes sondir
14.Untuk bangunan gedung kepentingan umum dan komersial dengan luasan ruang komersial > 54 m2 dilengkapi dengan SPPL/DPL
15.Untuk selain bangunan rumah tinggal tidak bertingkat dilengkapi dengan :
  • surat keterangan rencana kabupaten
  • dokumen perencanaan disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum
16.Untuk perumahan dilengkapi dengan :
  • pengesahan site plan dari instansi yang ditunjuk;
  • dokumen pengelolaan lingkungan bila luas lahan > 5.000 m2
17.Bila berubah fungsi menjadi tempat usaha dengan luas ruang usaha > 54 m2 dilampiri dengan :
  • Surat Keterangan Rencana Kabupaten;
  • dokumen pengelolaan lingkungan
18.Bila perubahan bentuk dan penambahan luas, dilampiri dengan :

1.      gambar perubahan bangunan berupa : site plan/situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping) , rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang);

2.      bila bukan bangunan rumah tinggal tidak bertingkat dan bukan bangunan tempat usaha dengan luas ruang usaha > 54 m2 dilampiri dengan Surat Keterangan Rencana Kabupaten dan dokumen perencanaan disahkan Dinas Pekerjaan Umum

3.      apabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja;

4.      apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton;

5.      apabila bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai atau ketinggian lebih dari 12 meter, melampirkan hasil tes sondir

19.Bila terjadi perubahan kepemilikan bangunan dan/ atau atas hak, : i. bukti perubahan kepemilikan tanah atau bukti perubahan kepemilikan bangunan

 

Jenis Perizinan : Izin Dewatering (estimasi waktu kurang lebih 12 harikerja dari berkasi masukdan komplit)
NoSyarat
1.Foto Copy KTP / Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari pemohon;
2.Surat kuasa bermaterai cukup jika pengajuan permohonan diwakilkan.
3.Foto copy akte pendirian dan perubahannya bila berbentuk badan
4.peta situasi sekurang-kurangnya skala 1 : 10.000 atau lebih besar;
5.informasi mengenai rencana dewatering dilengkapi dengan gambar rencana dewatering yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang;
6.Surat pernyataan kebenaran dokumen;
7.Dokumen Pengelolaan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL);
8.Foto kopi surat kepemilikan tanah, apabila menggunakan tanah dari pihak lain dilampiri dengan kerelaan dari pemilik tanah dan tanah tidak dalam sengketa;
9.proposal kegiatan lanjutan yang berisi:
  • surat izin dewatering asli yang akan berakhir masa berlakunya;
  • alasan permohonan perpanjangan izin;
  • maksud dan tujuan kegiatan lanjutan;
  • rencana kerja lanjutan.

 

Salah satu Legalitas produk perumahan terletak pada terbitnya IMB. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pengembang untuk mengadakan IMB. Salah satu perijinan yang harus dipenuhi seorang pengembang perumahan adalah Ijin Site Plan. Ijin Site Plan merupakan hal pertama apakah produk perumahan tersebut bisa legal atau tidak. Sehingga Bagi konsumen yang ingin mengetahui apakah site plan tersebut benar atau tidak dapat dicek ke instansi terkait. Untuk wilayah Pemkab Bantul bisa ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul yang memiliki wewenang untuk mengesahkan Site Plan.

Untuk terbitnya sebuah Site Plan ada beberapaprosedur yang harus dilalui, namun juga tidak begitu sulit jika persyaratan administrasi sudah lengkap. Untuk mendapatkan ijin site plan di Bantul, pengembang perumahan harus memenuhi persyaratan, merupakan perusahaan berbadan hukum dan anggota REI. Syarat ini bukan tanpa tujuan jika pengembang perumahan tersebut sudah berbadan hukum dan menjadi anggota REI tentu saja pengembang perumahan tersebut sudah jelas. Dengan begitu konsumen atau masyarakat terlindungi dari pengembang perumahan yang tidak berijin.

Beberapa hal yang harus dilakukan pengembang perumahan sampai dengan ijin site plan tersebut terbit. Pertama adalah pengembang perumahan harus mengurus ijin prinsip terlebih dahulu ke instansi terkait berdasar luas area yang akan dibangun sebuah perumahan. Jika luasnya di bawah 3000 m² ijin prinsip ditujukan ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul, sedangkan jika luasnya lebih dari 3000 m² ijin ditujukan ke Bupati Bantul. setelah ijin diajukan maka akan dirapatkan dengan dinas-dinas terkait. Ijin prinsip ini bertujuan untuk menentukan apakah wilayah Bantul yang masih bisa untuk dibangun kawasan perumahan.

Setelah Ijin Prinsip diperoleh, pengembang perumahan wajib mengurus Ijin Kesesuaian Tata Ruang atau RTRW. Perijinan ini digunakan untuk mengetahui apakah daerah yang akan dibangun merupakan daerah untuk pemukiman atau daerah untuk ruang terbuka hijau dan pertanian. Jika daerah tersebut merupakan ruang terbuka hijau maka tentu saja ijin tidak akan turun. Langkah selanjutnya jika ijin tata ruang sudah didapat, maka pengembang perumahan harus mengurus ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul untuk mendapat ijin lokasi atau klarifikasi berdasarkan luas areanya. Jika luas areanya di bawah 1 Hektar mendapat ijin klarifikasi ke kantor pertanahan, sedangkan luas di atas 1 Hektar Ijin Lokasi ke Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.

Kemudian setelah Ijin Klarifikasi atau Ijin Lokasi di dikeluarkan, kemudian mengajukan Ijin Site Plan ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul. Dasar yang digunakan untuk menerbitkan sebuah Site Plan berdasar Perbup Nomor 13 Tahun 2009 yang mengatur mengenai Site Plan Pembangunan Perumahan. Pada pengajuan Ijin Site Plan ini akan mencakup Tata Letak Ruang Terbuka Hijau, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Prasarana Jalan, Air Bersih, Drainase, Persampahan, dan Makam yang ada di lingkungan perumhan tersebut. Untuk penggunaan lahannya Dinas Pekerjaan Umum  Kabupaten Bantul menerapkan perbandingan 35 % untuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dan 65% untuk lahan yang bisa dibangun. Sedangkan untuk masalah penyediaan makam pengembang perumahan dapat menyediakan sendiri di lingkungan tersebut atau bekerjasama dengan pemerintah desa setempat. Jika bekerjasama dengan pemerintah desa setempat harus ada surat bukti pernyataan dari pemerintah desa setempat yang dilampirkan.

Mengingat pentingnya ijin site plan bagi sebuah perumahan maka ada beberapa tips kepada pengembang perumahan yang ingin masuk ke Bantul, “ Bagi pengembang perumahan yang ingin membuka perumahan di Bantul jangan langsung melakukan pembebasan tanah terlebih dahulu tanyakan dahulu ke dinas-dinas terkait seperti DPU atau BAPEDA apakah lokasi tersebut bisa untuk sebuah perumahan.

Demikian Semoga Bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *