Pasar saham adalah tempat untuk melakukan transaksi jual beli saham publik. Kegiatan jual beli saham ini melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pasar saham bisa disebut juga bursa saham. Di pasar saham, BEI bertindak selaku pengelolanya. Penjualnya adalah perusahaan sekuritas dan pembelinya adalah para investor.
Sementara barang yang dijual sudah pasti saham. Selain itu, pasar saham yang masuk pasar modal Indonesia juga menjual obligasi atau surat utang, ETF, reksadana, dan lainnya.
Pasar saham di Indonesia memiliki banyak ketentuan maupun aturan yang harus dipatuhi emiten, serta investor. Yuk, mengenal lebih jauh tentang pasar saham Indonesia.
Jenis Pasar Saham Indonesia
Pasar saham adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli saham, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan saham, seperti pialang saham, perusahaan sekuritas, broker saham, dan sebagainya.
Ada tiga jenis pasar saham di Indonesia, antara lain:
1. Pasar reguler
Pasar reguler adalah jenis pasar di mana perdagangan saham di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek melalui JATS.
Penyelesaian transaksinya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa (T+3). Di pasar reguler, saham yang diperdagangkan berada dalam satuan lot (1 lot = 100 lembar).
JATS adalah Jakarta Automated Trading System. Yakni sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa untuk perdagangan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.
2. Pasar tunai
Pasar tunai adalah jenis pasar di mana perdagangan saham di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan oleh anggota bursa efek melalui JATS.
Namun penyelesaiannya transaksinya dilakukan lebih cepat, yaitu pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0). saham yang diperdagangkan berada dalam satuan lot (1 lot = 100 lembar).
3. Pasar negosiasi
Pasar negosiasi adalah jenis pasar di mana perdagangan saham dilakukan secara pribadi, langsung antara penjual dan pembeli dengan proses negosiasi atau tawar menawar. Jadi, tidak melalui bursa. Namun transaksi ini tetap dipantau dan hasilnya harus disepakati oleh bursa.
Biasanya ini untuk pembelian saham dalam jumlah besar. Maka dari itu, masa penyelesaian transaksi bisa dinegosiasikan.
Jam Pasar Saham Indonesia
Jam pasar saham Indonesia mengikuti jadwal perdagangan bursa. Masing-masing jenis pasar memiliki jam perdagangan berbeda.
Jenis Pasar Saham Indonesia | Hari | Jam |
Pasar Reguler | Senin – Jumat | Jam 9.00 – 11.30 (Sesi I) Jam 13.30 – 14:49:59 (Sesi II) |
Pasar Tunai | Senin – Jumat | Jam 09.00 – 11.30 (Sesi I) |
Pasar Negosiasi | Senin – Jumat | Jam 09.00 – 11.30 (Sesi I) Jam 13.30 – 15.15 (Sesi II) |
Jadwal pasar saham Indonesia, khususnya pasar reguler menggunakan sesi pra pembukaan, pra penutupan, dan pasca penutupan yang dilakukan setiap hari bursa:
Sesi | Waktu | Agenda |
Pra Pembukaan | 08:45:00 – 08.55.00 | Anggota bursa efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli |
08.55.01 – 08.59.59 | JATS memproses pembentukan harga pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga pembukaan berdasarkan price dan time priority. | |
Pra Penutupan | 14.50.00 – 15.00.00 | Anggota bursa efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli |
15.00.01 – 15.04.59 | JATS memproses pembentukan harga penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga berdasarkan price dan time priority. | |
Pasca Penutupan | 15.05.00 – 15.15.00 | Anggota bursa efek hanya dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga penutupan. Dan JATS memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli untuk saham yang sama secara keseluruhan maupun sebagian berdasarkan time priority. |