Pengurusan izin Klinik
Syarat Pengurusan KLINIK
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan KLINIK adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
- KTP, NPWP dan KK Pemohon
- AKTA , SK dan NPWP
- Persetujuan tetangga kanan kiri
- SPPL
- SIP Dokter PJ dan Dokter Lainya
- Fotokopi Izin Apotek / Laboratorium / Pelayanan lainnya (jika memiliki izin tersendiri)
- Surat penunjukan sebagai dokter penanggung jawab dari pemilik klinik
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan kesediaan sebagai penanggung jawab klinik
- Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung (untuk PNS atau TNI atau POLRI atau BUMN atau BUMD)
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari pemilik klinik yang menyatakan bersedia menaati dan tunduk pada peraturan yang berlaku
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari pemilik klinik yang menyatakan tidak akan melakukan Aborsi dan Tindakan anastesi umum dengan inhalasi dan/atau spina
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari setiap dokter yang berpraktik di klinik yang menyatakan kesediaan berpraktik berikut hari dan jam praktik
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan (kecantikan estetika, gawat darurat, kontrasepsi, APN PONED, EKG, USG, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah (sesuai jenis pelayanan yang diberikan)
- Sertifikat izin edar alat kesehatan yang digunakan dari Kementerian Kesehatan dan jadwal pengujian dan Hasil Pengujian/kalibrasi alat dimaksud
- Klinik yang menggunakan alat kesehatan radiasi pengion harus melampirkan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang masih berlaku [Fotokopi]
- Surat kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan setempat
- Surat Kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat sebagai rujukan pasien
- Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
- Pasfoto berwarna dokter penanggung jawab ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
- Dokumen lain yg diperlukan disesuaikan dengan jenis layanan :