Informasi seputar Bantul
loginIndeks

Syarat Pengurusan KLINIK

Reading Time: < 1 minute

Pengurusan izin Klinik

Syarat Pengurusan KLINIK

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan KLINIK adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
  2. KTP, NPWP dan KK Pemohon
  3. AKTA , SK dan NPWP
  4. Persetujuan tetangga kanan kiri
  5. SPPL
  6. SIP Dokter PJ dan Dokter Lainya
  7. Fotokopi Izin Apotek / Laboratorium / Pelayanan lainnya (jika memiliki izin tersendiri)
  8. Surat penunjukan sebagai dokter penanggung jawab dari pemilik klinik
  9. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan kesediaan sebagai penanggung jawab klinik
  10. Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung (untuk PNS atau TNI atau POLRI atau BUMN atau BUMD)
  11. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari pemilik klinik yang menyatakan bersedia menaati dan tunduk pada peraturan yang berlaku
  12. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari pemilik klinik yang menyatakan tidak akan melakukan Aborsi dan Tindakan anastesi umum dengan inhalasi dan/atau spina
  13. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai dari setiap dokter yang berpraktik di klinik yang menyatakan kesediaan berpraktik berikut hari dan jam praktik
  14. Sertifikat pendidikan dan pelatihan (kecantikan estetika, gawat darurat, kontrasepsi, APN PONED, EKG, USG, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah (sesuai jenis pelayanan yang diberikan)
  15. Sertifikat izin edar alat kesehatan yang digunakan dari Kementerian Kesehatan dan jadwal pengujian dan Hasil Pengujian/kalibrasi alat dimaksud
  16. Klinik yang menggunakan alat kesehatan radiasi pengion harus melampirkan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang masih berlaku [Fotokopi]
  17. Surat kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan setempat
  18. Surat Kerjasama dengan Rumah Sakit terdekat sebagai rujukan pasien
  19. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  20. Pasfoto berwarna dokter penanggung jawab ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  21. Dokumen lain yg diperlukan disesuaikan dengan jenis layanan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *